Pejabat (Pj) Walikota Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri

Aceh
17 Maret 2023 | 09:37 WIB Last Updated 2023-03-17T02:37:41Z


Lhokseumawe, Pejabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Imran, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam gugatan yang di ajukan oleh warga Lhokseumawe berprofesi sebagai pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong. Kamis, 16/3/2023.


Gugatan tersebut, meminta kepada Pengadilan agar memerintahkan kepada Pj Walikota, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar tidak mencemari Waduk Pusong dengan limbah.


Pengadilan telah memanggil Pj Walikota, Imran, secara patut. Namun, Pj Walikota tetap tidak menghadiri pemaggilan untuk menghadiri sidang perkara Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.


"Kami telah menerima panggilan sidang jauh hari terhadap gugatan yang kami ajukan kepada Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar limbah tidak masuk ke dalam Waduk,  karena bisa merusak lingkungan terutama ekosistem yang ada didalam waduk tersebut, dan hari ini saya bersama para penggugat dan warga sekitar yang hampir enam puluh orang hadir pada sidang ini," terang Safaruddin selaku kuasa hukum penggugat.


"Karena Tergugat tidak hadir, sidang kita tunda sampai tanggal 30 Maret, dan memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali Tergugat," tegas Ketua Majelis Hakim, Faisal Mahdi, SH., MH saat menutup persidangan yang dimulai pukul 14. 20 wib, dengan Hakim Anggota, Mustabsyirah, SH., MH dan Fitriani, SH, MH.


Sementara itu, salah satu penggugat, Herizal, merasa kecewa dengan sikap Pj Walikota Imran, yang mengabaikan panggilan pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang penting bagi warga Lhokseumawe ini.


Herizal menyinggung adanya informasi yang beredar surat tentang kegiatan Rapat Kordinasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe yang dikemas dalam Gathering Employed. Tepatnya, di Bintang Resort, Takengon, Aceh Tengah, yang akan di gelar pada (17-18/3/2023).


Kemudian, kata Herizal, surat Rapat Kordinasi tersebut, bernomor 005/1094 yang di tanda tangani oleh Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan, selaku Pembina Utama Madya. Surat tersebut, yang di Tembusan langsung ke PJ. Walikota Lhokseumawe," ujar Herizal.


"Kami selaku warga Kota Lhokseumawe sangat kecewa dengan sikap saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe yang mengabaikan panggilan Pengadilan untuk masalah yang serius bagi masyarakat, kami mendapatkan informasi yang beredar bahwa besok tanggal 17-18 Pemko mengadakan kegiatan rapat pimpinan di Tekengon, Aceh Tengah, yang menghabiskan uang rakyat puluhan juta rupiah. Bahkan, kami melihat ada beredar flayer gathering employed pada tanggal yang sama juga, apakah karena acara tersebut sehingga panggilan sidang ini diabaikan?," tanya  Herizal usai persidangan. **

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pejabat (Pj) Walikota Lhokseumawe Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri

Trending Now

iklan