Sekretaris YARA Simeulue, Hermansyah Manurung, S.H., (Foto/Ist) |
Simeulue, Terkait adanya pemberitaan issue perselingkuhan seorang Kepala Dinas dengan staf wanitanya di Simeulue, Sekretaris YARA Simeulue Hermansyah Manurung, SH meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PYB) untuk mendalami kebenaran berita tersebut, hal ini disampaikan kepada media, pada Sabtu, (11/3/2023) Malam.
Hermansyah Manurung, SH., karena jika benar Isue tersebut sebagai seorang Kepala Dinas yang merupakan PNS telah melanggar aturan kepegawaian sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990. tambahnya
"PNS yang berselingkuh harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tertuang di dalam PP Nomor 90 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. " Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS". Terang Sekretaris YARA Simeulue Hermansyah Manurung, SH
Lanjutnya, Sebagai seorang Kepala Dinas seharusnya dapat menjaga etika dan moral dalam pergaulan maupun kedinasan, karena Kepala Dinas merupakan seorang yang diberi kepercayaan untuk memimpin suatu instansi dan patut menjadi contoh teladan bagi bawahan yang dipimpin nya, terkait dengan penyebaran foto foto ini ada undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang bisa ditinjau melanggar atau tidak.
Kami YARA Simeulue menunggu hasil investigasi dan tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten Simeulue dan sesegera mungkin dapat diambil kebijakan yang tepat jika benar issue tersebut segera beri sanksi tegas. Tutup Hermansyah Manurung, SH **
Helman