YARA Simeulue Tanggapi Pengelolaan DAK TA 2023 oleh Dinas Pendidikan Simeulue

Aceh
06 Maret 2023 | 16:18 WIB Last Updated 2023-03-06T09:18:25Z
Ketua Paralegal YARA Simeulue, Indra Dilli 


Simeulue, Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue beberapa hari lalu terkait pengelolaan DAK T.A. 2023 yang menggunakan swakelola tipe IV. 


"Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola."


Ketua Paralegal YARA Indra Dilli pada Senin 6/3/2023 kepada media ini mengatakan bahwa Swakelola itu dilaksanakan dengan pertimbangan, swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha, apakah kegiatan DAK T.A 2023 tidak diminati ?


Hal ini juga dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Kelompok masyarakat contoh pengadaan bangku dan kursi dari kayu ini bisa diswakelola dengan bekerja sama dengan kelompok panglong atau perabot,


Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat namun kalau pekerjaan menyangkut bangunan/fisik bagaimana?


Dalam konteks ini kami juga pertanyakan usulan kelompok masyarakat mana sehingga dilakukan swakelola tipe IV ini dan juga kami perlu penjelasan konkret dari definisi kelompok masyarakat disini apakah terdiri dari, Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah, Siswa dan komite sekolah, kalau ini definisinya sepertinya malah bisa menambah permasalahan. 


Lebih lanjut, Indra Dilli, Kedepannya seharus bagi mereka selain tugas pokok sebagai tenaga pendidik yang sudah cukup menyita waktu dengan berbagai macam pola laporan dan kegiatan di sekolah belum lagi jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi permasalahan sehingga harus berurusan dengan hukum akibat ketidaktahuan mereka.


"YARA Simeulue tidak ingin di kemudian hari pelaksanaan pembangunan ini meninggalkan masalah hukum terhadap tenaga pendidik di kabupaten simeulue." Cetus Indra


Kami sangat perduli dengan ini terutama tenaga pendidik yang tugas pokoknya mendidik tunas tunas bangsa, seharusnya mereka tenaga pendidik menerima pembekalan terkait peningkatkan kualitas SDM guru dan bagaimana meningkatkan mutu pendidikan,


Serta meningkatkan kepekaan terhadap perilaku guru atau tenaga pendidik terkait isue perlindungan anak diberikan sosialisasi atau melaksanakan diskusi publik tentang batasan guru dalam melakukan tindakan disiplin dan dalam bersikap terhadap peserta didik atau mana yang bisa dan tidak dilakukan sehingga guru terlindungi dari tindakan hukum,


Melalui Kantor YARA di Banda Aceh kami akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh terkait Probity Audit DAK T.A 2023 dan Polda Aceh terkait Kegiatan dengan Pola yang sama DAK T.A 2022. Tutup Ketua Paralegal YARA Simeulue Indra Dilli**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YARA Simeulue Tanggapi Pengelolaan DAK TA 2023 oleh Dinas Pendidikan Simeulue

Trending Now

iklan