Diduga, Pabrik Batu Granit Milik CV Alam Jaya Nunggak Retribusi Pajak Selama 5 Tahun

Kalimantan Barat
26 Mei 2023 | 12:02 WIB Last Updated 2023-05-26T05:02:41Z


BENGKAYANG, KALBAR-,  CV Alam Jaya diduga Nunggak Retribusi Pajak sekitar 5 tahun lamanya. Perusahan yang berada di Kabupaten Bengkayang tersebut bergerak di bidang pengelohan Batu Granit saat ini tidak lagi beroperasi. Lantaran Pajak Retribusi sudah 5 tahun lamanya nunggak tidak terbayarkan. 


Sementara berdasarkan informasi dilapangan diketahui bahwa Perusahaan CV Alam Jaya yang kepemiliknya Tjin Sin Jung  biasa dengan akrab di sapa Pak Ajung sudah take over ke pihak kedua, tentunya selama 5 tahun berapa kerugian Pemerintah Babupaten (Pemkab) Bengkayang dari sektor retribusi pajak. Jumaat, 26/05/2023.


Badan Pendapatan Keuangan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bengkayang melalui Kabid BPKPAD, Heri kepada sejumlah wartawan bengkayang pada hari Kamis 18/05/2024 mengatakan, bahwa selama ini terhitung sudah 5 tahun CV Alam Jaya tidak membayar pajak mineral bukan logam dan produksi batu yang dikelola untuk membangun jalan", Ucap Heri kepada Awak media.


"Sebelumnya kami dari Dinas BPKPAD Kabupaten Bengkayang sudah melakukan upaya penagihan dan tentunya kami juga sudah menyurati pihak perusahaan CV Alam Jaya sebelum adanya Take Over," Kata Heri.


Selanjutnya, Terkait informasi Perusahaan CV Alam Jaya yang memproduksi batu Pecah Granit dengan ukuran 0,5,1x2 dan lain-lainnya. Pada dasar kami Dinas BPKPAD Kabupaten Bengkayang merasa kecolongan dan kita terus mencoba mecari di data CV Alam Jaya ternyata tidak kami temukan. Bahkan IUP nya juga tidak ditemukan. bebernya.

Heri juga mengatakan banyak Aquari-Aquari dibengkayang beroperasi yang selama ini tidak memilik ijin. Dan terkait galian C itu adalah kewenangan Pemerintah daerah .


Sementra dari hasil investigasi Awak Media ini dilapangan perusahaan tersebut memproduksi LPA dan LPB.


Terpisah, awak media mencoba mewawancarai langsung Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang Benydiktus Boloari,.ST. kepada awak media mengatakan jadi sekilas yang saya tau tentang CV Alam Jaya. 


"Secara persisnya saya belum melihat dokumen ijinnya, karena terkait masalah Tambang ini semenjak tahun 2017 sudah kan menjadi kewenangan dari Pusat dan kalau tidak salah tahun lalu sudah di limpahkan ke Pemerintah Provinsi yang artinya semua terkait tentang penerbitan perijinan ada di Provinsi," Kata Beny.


Terakhir kali saya lihat dan saya dapat info saya melihat dokumennya CV Alam Jaya ijinnya sudah diperpanjang lagi, dan juga terindikasi mereka pemilik awal perusahaan sudah melakukan take over, bahkan sampai saat ini kami pihak Dinas Perijinan belum mendapatkan informasi terkait ijin CV Alam Jaya," Pungkasnya Beny.



Penulis : RA/IJ/YLR


INJIL

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga, Pabrik Batu Granit Milik CV Alam Jaya Nunggak Retribusi Pajak Selama 5 Tahun

Trending Now