EA (22 tahun) dan dua wanita panggilan YM (24 tahun) dan VN (22 tahun) berhasil diamankan. |
BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh telah berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berlangsung di Guest House "O" dan warkop "AK" di wilayah Kota Banda Aceh. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan seorang mucikari serta dua wanita berkerudung yang berperan sebagai wanita panggilan.
Mucikari tersebut diidentifikasi sebagai EA (22 tahun) dan dua wanita panggilan yang diamankan adalah YM (24 tahun) dan VN (22 tahun), ketiganya merupakan penduduk Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas yang menyamar sebagai pelanggan. Informasi awal didapatkan dari masyarakat dan kemudian diikuti dengan tindakan undercover oleh personel Satreskrim.
Dalam penyelidikan ini, personel Satreskrim menyamar sebagai pelanggan dan berhasil mengkomunikasikan diri melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari. EA dan dua wanita panggilan tersebut diketahui telah lama saling mengenal dan melakukan kerja sama dalam praktik prostitusi online di Banda Aceh.
Fadillah menjelaskan bahwa EA menetapkan tarif sebesar Rp2 juta untuk setiap wanita panggilan. Dari jumlah tersebut, masing-masing wanita panggilan mendapatkan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer uang ke rekening bank BSI yang dimiliki oleh EA. Setelah kesepakatan tercapai, personel melakukan penjemputan terhadap mucikari dan wanita panggilan yang telah disiapkan di warkop "AK". Tiba di penginapan hotel "O", pembayaran dilakukan kepada mucikari sesuai kesepakatan.
”YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel,” tutur Fadillah, Rabu (16/8/2023).
Sebagai hasil penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit HP iPhone 6 plus, satu unit HP iPhone 13 Pro Max, satu unit HP Infinix Smart 6, kartu ATM BSI, satu lembar bill hotel, dan uang senilai Rp4 juta.
Kasus prostitusi online yang terungkap ini menjadi bukti komitmen Polresta Banda Aceh dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan moral dan kesejahteraan masyarakat.