Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia 2023 |
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia, atau lebih dikenal sebagai Ombudsman, adalah sebuah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki perwakilan di berbagai provinsi yang membantu memantau dan menilai pelayanan publik di tingkat daerah. Salah satu posisi penting dalam struktur Ombudsman adalah Kepala Perwakilan Ombudsman, yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan di tingkat provinsi.
Pada tahun 2023, Ombudsman Republik Indonesia kembali membuka seleksi untuk mengisi posisi Kepala Perwakilan Ombudsman di beberapa provinsi di Indonesia. Seleksi ini bertujuan untuk menemukan individu terbaik yang akan memimpin perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi, menjalankan tugas pengawasan, dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Persyaratan Seleksi
Sebelum memasuki tahapan seleksi, calon Kepala Perwakilan Ombudsman harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Persyaratan tersebut mencakup aspek kewarganegaraan, kesehatan fisik dan mental, integritas moral, pendidikan, usia, rekam jejak hukum, dan keterlibatan dalam partai politik. Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia: Calon harus menjadi Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Komitmen kepada nilai-nilai keagamaan sangat dihargai.
- Sehat Jasmani: Calon harus dalam kondisi kesehatan fisik yang baik.
- Sehat Rohani: Kesehatan mental dan rohani yang stabil adalah hal penting.
- Bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif: Calon harus bebas dari penggunaan narkotika atau obat-obatan terlarang.
- Integritas dan Kapabilitas: Kepemimpinan yang jujur, integritas moral, dan kemampuan profesional yang tinggi sangat diutamakan.
- Usia 40-60 tahun: Calon harus berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Pendidikan S-1: Calon harus memiliki gelar Sarjana (S-1) dalam bidang hukum atau pemerintahan, dengan minimal 7 tahun pengalaman di bidang terkait.
- Pengetahuan tentang Ombudsman dan Pelayanan Publik: Memahami fungsi Ombudsman dan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
- Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih oleh pengadilan.
- Non-Anggota Partai Politik: Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
- Tidak Merangkap Jabatan: Bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara, Pengurus BUMN/BUMD, Advokat, atau profesi lainnya.
- Tidak Merangkap Pegawai Negeri Sipil: Bagi PNS, bersedia diberhentikan sementara jika diterima sebagai Kepala Perwakilan.
Semua calon yang memenuhi persyaratan tersebut dapat melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran untuk seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2023 dapat dilakukan secara online pada periode 22 Agustus hingga 8 September 2023. Calon dihimbau untuk melakukan proses pendaftaran menggunakan perangkat komputer (PC/laptop) untuk memastikan kelancaran proses. Tata cara pendaftaran mencakup beberapa langkah penting:
Periode pendaftaran dimulai pada tanggal 22 Agustus – 8 September 2023.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.
Pelamar wajib mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan.
Dokumen kelengkapan administrasi yang perlu diunggah mencakup surat lamaran, daftar riwayat hidup, pasfoto terbaru, Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari pengadilan, dan surat pernyataan terkait partai politik dan pekerjaan lainnya.
Seluruh langkah pendaftaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tahapan Seleksi
Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2023 melibatkan beberapa tahapan yang dirancang untuk menilai kualifikasi, kapabilitas, dan integritas calon. Tahapan seleksi ini mencakup:
- Seleksi Administrasi: Penilaian awal terhadap dokumen dan data yang diunggah oleh calon.
- Ujian Tertulis: Pengujian pengetahuan dan pemahaman calon terhadap isu-isu terkait Ombudsman dan pelayanan publik.
- Profile Assessment: Evaluasi terhadap kemampuan kepemimpinan, integritas, dan kapabilitas calon.
- Tes Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan calon dalam kondisi yang baik.
- Ujian Wawancara: Pengujian lebih lanjut terhadap kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan integritas calon.
- Pelantikan: Calon yang berhasil melewati semua tahapan seleksi akan dilantik sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk provinsi yang bersangkutan.
Jadwal seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui website resmi Ombudsman Republik Indonesia.
Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2023 adalah kesempatan penting bagi individu yang memiliki dedikasi, integritas, dan kemampuan untuk berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat provinsi. Ombudsman Republik Indonesia mengundang semua calon yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan berkompetisi dalam seleksi ini. Dengan memilih Kepala Perwakilan yang berkualitas, Ombudsman berharap dapat terus meningkatkan pelayanan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh Indonesia. Semoga seleksi ini menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia.
Dokumen Resmi Pendaftaran Unduh Disini:https://ombudsman.go.id/file_service/lihatx/anno/fanno_64df4d12ee176_1692355858.pdf