Umi Pipik Polisikan Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim (Foto: dok. Instagram Marissya Icha) |
JAKARTA - Pendakwah terkenal Pipik Dian Irawati Popon, yang lebih dikenal sebagai Umi Pipik, telah melaporkan Oklin Fia ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah konten viral mengenai adegan makan eskrim. Laporan ini diberi nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM dengan tanggal 16 Agustus 2023.
Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwenang. Umi Pipik merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin berdasarkan berbagai aduan yang diterima dari acara-acara majelis taklim.
Tindakan Oklin dalam video tersebut dianggap tidak pantas karena meskipun mengenakan pakaian muslimah, dia melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dalam konteks makan es krim.
Raudhah menyatakan, "Umi Pipik ini selaku perwakilan dari masyarakat, khususnya umat Muslim, banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak majelis taklim yang mengadukan tindakan Oklin Fia."
Dalam laporan tersebut, pihak Umi Pipik telah menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin. Oklin diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Sebelumnya, Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena perilakunya yang dianggap tidak pantas saat makan es krim di depan seorang pria. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Oklin Fia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.