Foto: Irfadi Alumni Paralegal PJA Angkatan I (dok. Istimewa) |
ACEH - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim pada tiga kabupaten di Aceh. Ketiga daerah itu yakni Bireuen, Pidie dan Aceh Jaya.
Kabar tersebut disambut baik oleh tokoh muda Aceh Koordinator Paralegal Wilayah Aceh Irfadi, S.Pd.I, NL.P, menurutnya itu sebagai bentuk penghormatan Negara terhadap Aceh.
"Saya mengapresiasi semua pihak, dalam hal ini khususnya masyarakat Aceh dan lembaga swadaya yang sudah jauh-jauh hari semua elemen terus memperjuangkannya," kata Irfadi, Minggu, 16 September 2023.
Menurutnya, pengakuan hutan adat Aceh yang sudah diakui oleh Negara dalam hal ini Presiden RI, akan menjadi pelindung dari korporasi yang bermaksud ingin masuk ke hutan adat.
"Pengakuan hutan adat disini berarti masyarakat sudah punya kekuatan hukum baikk Negara maupun Hukum Adat” tutur Irfadi.
Menurut Irfadi, bila masyarakat dilindungi secara kebijakan termasuk dalam pengelolaan hutan adat, maka kesempatan untuk bangkit di atas sumber daya alam milik masyarakat sendiri akan semakin terbuka dan transparan. Apalagi kalau kita tinjau sekarang, hutan adat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh dan juga sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber pangan tapi juga sumber protein, sumber ekonomi, air, sumber obat-obatan, dan juga bisa dijadikan sumber rekreasi, Ujarnya.
“Pemeliharaan Hutan juga merupakan benteng pertahanan masa lalu, selain itu sangat membantu para pejuang dari kejaran penjajah, dan di masa depan menjadi benteng ketahanan dalam menghadapi bencana pangan,” sebutnya.
Disampaikan Irfadi Alumni Paralegal PJA angkatan 1 wakili Aceh, tantangan pasca pengakuan Negara disini adalah mewujudkan tata kelola hutan adat sehingga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Tata kelola hutan adat perlu dipikirkan dan ini juga kesempatan besar untuk memperkuat peran dan wewenang mukim, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” Tutupnya. (*)