Kemendag Bantah Isu Larangan TikTok Shop karena Dorongan E-Commerce Pesaing

relasinasional
30 September 2023 | 13:22 WIB Last Updated 2024-08-27T14:17:42Z

 

Relasi Nasional
Foto: Ilustrasi TikTok Shop (dok. unsplash.com/@solenfeyissa)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan tegas membantah isu bahwa social-commerce seperti TikTok Shop dilarang karena adanya dorongan dari pihak e-commerce pesaing. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 memiliki dampak yang merata pada berbagai e-commerce.


Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Salah satu aspek utama dari peraturan ini adalah penambahan definisi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang mencakup social-commerce seperti TikTok Shop. Selain itu, peraturan ini juga memberlakukan larangan impor barang dengan harga minimal US$100 per unit melalui platform marketplace.


"Jadi nggak juga loh (didorong oleh e-commerce). Shopee kan juga terkena aturan US$100. Ini bukan hanya untuk salah satu platform, tapi untuk semua platform e-commerce." kata Isy Karim saat ditemui awak media di Pusat Grosir Asemka Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).


Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ada enam poin utama yang diperkenalkan oleh pemerintah terkait perdagangan melalui sistem elektronik. 

Pertama, pemerintah mengembangkan definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, seperti Marketplace dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.


Kedua, pemerintah menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum US$100 per unit, terutama yang dilakukan langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.


Ketiga, pemerintah menyusun positive list yang berisi daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.


Keempat, pemerintah mengenakan syarat khusus bagi pedagang luar negeri di platform marketplace dalam negeri. Syarat ini mencakup penyampaian bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.


Kelima, terdapat larangan bagi marketplace dan social-commerce untuk berperan sebagai produsen. Hal ini bertujuan untuk menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi semua pelaku usaha.


Keenam, pemerintah juga melarang perusahaan niaga elektronik dan afiliasi mereka untuk menguasai data. PPMSE memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.


Selain itu, CEO TikTok, Shou Zi Chew, bertemu dengan Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 27 September 2023, sehari setelah pemerintah mengeluarkan larangan terhadap TikTok Shop di Indonesia. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mulai berlaku pada Selasa, 26 September 2023.


Luhut memastikan bahwa larangan terhadap TikTok Shop tidak akan mengganggu rencana investasi TikTok di Indonesia.


"Saya rasa (rencana investasi) tidak akan terganggu," tegas Luhut, Kamis (28/9/2023).


Dengan demikian, TikTok tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada ekosistem e-commerce di Indonesia. (mis/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendag Bantah Isu Larangan TikTok Shop karena Dorongan E-Commerce Pesaing

Trending Now