Foto: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli (kanan) saat konferensi pers (dok. Istimewa) |
BIREUEN - Seorang pria bernama Eryadi di Bireuen, Aceh, terlibat dalam pengiriman 10 kilogram sabu melalui jasa ekspedisi. Eryadi menjual sabu secara daring dengan nama toko "Penikmat Kopi Aceh."
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Enam pengiriman sebelumnya dibatalkan, sementara lima berhasil sampai ke tujuannya.
"Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni. Ketika dilakukan X-Ray paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10 kilogram," katanya kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Pihak bandara kemudian menyerahkan barang bukti tersebut ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengirim sabu tersebut.
Sabu tersebut diduga dikirim melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Fahmi menjelaskan bahwa pelaku adalah pengedar sabu yang beroperasi lintas provinsi, dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta, hingga Jawa Barat.
Pelaku menerapkan modus operandi dengan mengirim sabu setiap kali ada pelanggan yang memesan kopi dalam jumlah besar. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik pelaku.
Meskipun pelaku telah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali, polisi masih belum dapat memastikan apakah pengiriman yang lain juga mengandung sabu.
Saat ini, polisi sedang melakukan pencarian terhadap pelaku dan telah mencantumkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fahmi juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Eryadi untuk segera melaporkan ke polisi atau menggunakan layanan WhatsApp polisi curhat.
Motif dari tindakan pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan sabu. (Red)