Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 01 Oktober 2023, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, mengungkapkan detail lengkap mengenai penangkapan tersangka. |
JEMBRANA – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar sebuah kasus penipuan online yang melibatkan seorang pelaku yang menggunakan modus penjualan genteng. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 01 Oktober 2023, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, mengungkapkan detail lengkap mengenai penangkapan tersangka.
Tersangka dalam kasus penipuan online ini diidentifikasi sebagai Jadi Cahyono, seorang warga Kecamatan Blora, Kabupaten Tunjungan, Jawa Tengah. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka melibatkan manipulasi postingan penjualan genteng di media sosial, dengan kemudian mengunggahnya kembali dengan informasi yang palsu.
Tersangka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai agen penjualan genteng di platform marketplace Facebook. Setelah menarik perhatian calon pembeli, tersangka akan menghubungi penjual genteng terdekat. Kemudian, dengan licik, tersangka meminta pembeli untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadinya sebagai syarat pengiriman genteng.
“Tersangka telah melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi dan internet untuk melakukan tindakan penipuan. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” jelas AKP. Androyuan Elim.
Tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan penipuan online yang merugikan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Jembrana juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan memverifikasi informasi dengan cermat sebelum melakukan pembayaran. (mis/red)