Fajrizal, wartawan Dialeksis.com (kiri) melaporkan oknum (sopir) Kantor Camat Kota Juang, Sabtu (13/04/2024). |
BIREUEN - Fajrizal, wartawan Dialeksis.com, melaporkan oknum (sopir) Kantor Camat Kota Juang, Kabupaten Bireuen, berinisial "TF", ke Polres Bireuen atas dugaan pengancaman, Sabtu (13/04/2024).
Pengancaman ini terjadi setelah Fajrizal memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) sewa lapak Meugang di wilayah Camat Kota Juang.
Dalam pemberitaan yang berjudul "Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga untuk Pungli Sewa Lapang Meugang", Fajrizal melaporkan dugaan pungli sebesar Rp300.000 yang dikutip dari setiap pedagang daging Meugang dengan dalih sewa lapak dan uang minum. Dugaan pungli ini dikaitkan dengan peran Camat Kota Juang, Musni Syahputra.
Merespon pemberitaan tersebut, TF diduga melakukan pengancaman terhadap Fajrizal melalui sambungan telepon seluler. TF melontarkan kata-kata kasar, sumpah serapah, dan ancaman kepada Fajrizal. Ancaman tersebut termasuk ajakan untuk bertemu di tempat tertentu dan kalimat yang bernada akan menculik Fajrizal.
Merasa terancam, Fajrizal melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bireuen dengan nomor laporan STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh. Fajrizal berharap laporannya dapat ditindaklanjuti dengan segera sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melansir dari reaksinews.id, Camat Kota Juang, Musni Syahputra, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pengancaman yang dilakukan oleh TF terhadap Fajrizal. Namun, Musni telah menegur TF melalui telepon seluler/WhatsApp.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi insan pers, khususnya di Kabupaten Bireuen. Kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik harus dilindungi dan tidak boleh diintimidasi oleh oknum-oknum tertentu. (mis/red)