Foto: Timeline CPNS 2024 yang mencakup jadwal pengumuman formasi dan pendaftaran berdasarkan skenario terbaru. (Dok. BKN) |
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai pada minggu ketiga Agustus dan berlangsung hingga minggu kedua September 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diadakan pada Senin (29/7/2024).
Suherman, perwakilan dari BKN, menjelaskan bahwa proses seleksi ini akan dimulai setelah penetapan jabatan atau formasi yang dibuka di kementerian dan lembaga (K/L) oleh Menteri PANRB. Ia juga mengimbau K/L untuk segera merinci formasi yang akan diisi.
"Setelah Bapak-Ibu merampungkan rincian formasi yang dibutuhkan, kami berencana untuk membuka pendaftaran pada minggu kedua atau ketiga Agustus," ungkap Suherman.
Ia menambahkan bahwa seleksi administrasi akan dilaksanakan hingga minggu kedua September 2024. Selanjutnya, pada minggu kedua November, BKN akan mengumumkan hasil kelulusan peserta yang berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan berlangsung pada November.
Berikut adalah rincian jadwal seleksi CPNS 2024 yang dikutip dari paparan BKN:
- Pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi: Minggu ketiga Agustus - Minggu kedua September 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Minggu kedua Oktober - Minggu kedua November 2024
- Pengumuman hasil SKD: Minggu kedua November 2024
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer-Assisted Test (CAT) dan Non-CAT: Minggu ketiga November - Minggu ketiga Desember 2024
- Pengumuman kelulusan akhir: Minggu kedua - Minggu ketiga Januari 2025
- Usulan penetapan nomor induk: Minggu ketiga Februari - Minggu ketiga Maret 2025
Suherman juga menyoroti bahwa peserta yang telah mengikuti SKD tahun lalu memiliki opsi untuk tidak mengikuti SKD 2024, asalkan dapat menunjukkan sertifikat SKD tahun sebelumnya.
"Namun, sertifikat tersebut hanya berlaku untuk satu periode pengadaan CASN. Artinya, jika mereka mengikuti SKD pada tahun 2023, sertifikatnya dapat digunakan untuk SKD tahun 2024," jelas Suherman.
Ia juga menegaskan bahwa peserta yang telah mengikuti dua kali SKD tidak dapat memilih nilai terbaik dari kedua tes tersebut. "Peserta harus memilih apakah akan mengikuti SKD 2024 atau menggunakan sertifikat dari tahun 2023," tutupnya. (red/mis)