Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

relasinasional
08 Agustus 2024 | 20:29 WIB Last Updated 2024-08-24T14:22:11Z

 

Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
Foto: Terdakwa Hukuman Mati (dok. Fakhrurrazi/Relasi Nasional)

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga terdakwa, yaitu SH, MI, dan NA, dinyatakan bersalah oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen pada Kamis (8/8/2024).


JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, JPU menuntut agar ketiganya dijatuhi pidana mati.


Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.


Sebelumnya, terdakwa NA dan SH ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 15 Februari 2024, di perairan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, tepatnya di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, 15 Nm. Sementara itu, terdakwa MI ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, oleh tim Satgas yang bertugas di darat.


Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu dari terdakwa NA dan SH.


Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (red/mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Trending Now

iklan