Update Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: PPPK Bisa Ikut Seleksi Tanpa Harus Mengundurkan Diri

relasinasional
09 Agustus 2024 | 08:53 WIB Last Updated 2024-10-02T15:55:13Z

 

CPNS dan PPPK 2024
Foto: Recruitment (dok. Sscasn 2024)

JAKARTA - Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Salah satu informasi penting yang menjadi perhatian adalah ketentuan bagi pegawai PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.


Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengonfirmasi bahwa pegawai PPPK memiliki kesempatan untuk mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023.


"PPPK yang berminat menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK selama proses seleksi berlangsung. Pengunduran diri baru dilakukan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS," ujar Aba dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2024) malam.


Aturan ini dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024, yang menyebutkan bahwa PPPK yang diterima sebagai CPNS wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelum penetapan sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Syarat Pendaftaran CPNS 2024 bagi PPPK


Bagi pegawai PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024, syarat-syarat tersebut antara lain:


- Memiliki pengalaman kerja sebagai PPPK selama minimal 1 tahun.

- Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (Pyb).


Syarat-syarat ini harus dipenuhi untuk memastikan kelayakan dalam mengikuti seleksi CPNS 2024.


Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024


Bagi semua calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:


1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana penjara.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, atau Polri.

5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan instansi.



Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024


Calon peserta harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024:


- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

- Ijazah terakhir.

- Transkrip nilai.

- Akta kelahiran.

- Pas foto formal.

- Daftar riwayat hidup.

- Surat lamaran.

- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar.


Jumlah Formasi dan Kebutuhan CPNS 2024


Pemerintah telah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2024 sebanyak 2.302.543 formasi. Formasi tersebut terdiri dari 429.183 untuk instansi pusat, 1.867.333 untuk instansi daerah, dan 6.027 untuk sekolah kedinasan. Selain itu, alokasi khusus juga disiapkan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).


Instansi yang memiliki usulan formasi terbanyak antara lain Kementerian Agama dengan 110.553 formasi, Kementerian Sosial dengan 40.799 formasi, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan 40.541 formasi.


Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2024


Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024, pelamar harus membuat akun di situs SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut langkah-langkah pendaftaran:


1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Pilih menu "SSSCASN" di kanan atas, lalu pilih "buat akun".

3. Isi data identitas yang diminta, seperti NIK dan nomor KK.

4. Sistem akan memverifikasi data, kemudian isi alamat email dan password.

5. Konfirmasi pendaftaran melalui email.

6. Login dan lengkapi data diri serta unggah dokumen yang diperlukan.


Pastikan semua data terisi dengan benar dan sesuai dengan identitas resmi yang ada, serta cek resume pendaftaran sebelum mengirim data.


Dengan persiapan yang matang, semoga proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berjalan lancar dan sukses. (red/mis)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Update Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: PPPK Bisa Ikut Seleksi Tanpa Harus Mengundurkan Diri

Trending Now