KIP Bireuen Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Butuh 5.740 Petugas [dok. KIP Bireuen] |
Bireuen – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Melansir dari aceh.tribunnews.com, Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE, MM, dalam penguatan kapasitas bagi PPS di aula IAI Almuslim Aceh, Peusangan, pada Sabtu (14/9/2024), mengatakan bahwa pendaftaran KPPS dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan 7 orang petugas KPPS, sementara total TPS di Bireuen mencapai 820. Dengan demikian, jumlah KPPS yang diperlukan untuk Pilkada 2024 adalah 5.740 orang.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024. Masa tugas mereka akan berlangsung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024, mencakup periode pemungutan suara hingga penghitungan suara.
Fasilitas Kesehatan dan Honorarium KPPS
Saiful Hadi menambahkan, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas kesehatan bagi anggota Badan Adhoc, termasuk KPPS. Sebagai langkah preventif, KIP Bireuen berencana menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining kesehatan calon anggota KPPS. Semua anggota KPPS nantinya akan terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memberikan perlindungan kesehatan selama masa tugas.
Untuk honorarium, ketua KPPS akan menerima Rp 900.000, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp 850.000. Selain itu, petugas Linmas yang bertugas menjaga keamanan di TPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 650.000.
Syarat Pendaftaran KPPS
KIP Bireuen telah menetapkan beberapa syarat bagi calon pendaftar KPPS, di antaranya:
1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan atas tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada 27 November 2024, hari pemungutan suara.
3. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
4. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah mundur dari keanggotaan partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir.
7. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS yang dilamar.
8. Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dengan mengikuti seluruh persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Pendaftaran KPPS ini diharapkan menarik minat masyarakat yang ingin turut berperan aktif dalam suksesnya pesta demokrasi daerah. KIP Bireuen berkomitmen untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik melalui pelibatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi. (mis/red)