Kuasa Hukum HA : Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Singkawang Sudah Gelar Perkara Di Wasidik Bareskrim Mabes Polri

relasinasional
17 September 2024 | 19:53 WIB Last Updated 2024-09-17T12:53:27Z

Kuasa Hukum HA Singkawang
Kuasa Hukum HA, Akbar Hidayatullah (Tengah), Selasa, (17/9). [Foto/Hamdani]

 Singkawang - Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, Akbar Hidayatullah angkat bicara mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dIbawah umur yang menimpa kliennya.


Usai pelantikan Anggota DPRD Singkawang masa bakti 2024-2029, Selasa 17 September 2024 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Akbar merupakan dari Kuasa Hukum berinisial HA mengatakan, bahwa perkara yang dialami kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di Wasidik Bareskrim Mabes Polri.


"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dkirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," kata Akbar Kuasa Hukum dari berinisial HA saat diwawancarai wartawan.


Sementara itu, Permohonan gelar perkara khusus itu pihaknya daftarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Di dalam permohonan itu ada beberapa uraian fakta-fakta yang akan dijelaskan oleh rekan-rekannya.


Untuk mengenai kondisi kesehatan HA, Akbar mengatakan, berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter rumah sakit Harapan Kita, bahwa salah satu jantung HA ada pembengkakan bahkan ada kebocoran tetapi tidak sedemikian besar hanya sekian mili saja.


"Hasil EKG itu sudah kita sampaikan ke Polres Singkawang, namun mengenai pernyataan jika kami meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September dengan alasan sakit itu tidak ada. Tidak ada kami menyampaikan itu. Kami hanya menyampaikan penundaan itu karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.


Pihaknya merasa perlu perkara ini untuk didaftarkan ke Mabes Polri, karena pihaknya melihat dan menduga adanya pelanggaran prosedural di dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Yang mana proses ini diduga melanggar STR Kapolri tentang Netralitas Polri pada bulan Oktober. 


Yang pada prinsipnya memberikan petunjuk kepada jajaran Reskrim seluruh Indonesia untuk menunda segala proses hukum kepada peserta Pemilu sampai rangkaian Pemilu itu selesai.


Menurutnya, penempuhan gelar perkara khusus ada aturannya dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan turunannya ada di Perkap Nomor 5 tahun 2019.


"Itu nomenklatur resmi yang sudah diatur dalam aturan internal Polri. Intinya, gelar perkara khusus itu sudah terlaksana dan sekarang masih menunggu hasilnya,"ungkapnya


Dia juga menambahkan, untuk itu kepada rekan-rekan media kami di Polres Singkawang sama-samalah menahan diri untuk menunggu hasil daripada gelar perkara khusus tersebut. Karena saat ini pun kami tidak melakukan upaya hukum apapun karena kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Wasidik Mabes Polri.


Dia pun menepis adanya tudingan upaya untuk menghilangkan salah satu barang bukti yang dilakukan oleh HA.


"Itulah sebabnya salah satu materi yang kami ajukan dalam gelar perkara khusus, karena rangkaian ini tidak diikuti dari penyelidikan namun langsung sidik. Artinya, Laporan Polisi tanggal 11, Prindiknya juga tanggal 11, bahkan mungkin menitnya sama," bebernya.


Nah itu, sudah menunjukan ketidak propesional dari penyidik. Tapi kami tidak mendahului, tetap kami tunggu hasil dari Kabareskrim mengenai petunjuk dan arahan dari hasil gelar perkara khusus tersebut.


Sehingga tudingan mengenai adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, bukankah barang bukti tersebut harus disita oleh pihak kepolisian. Dan kalau memang ada rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang profesional dan presisi, jangan membalikkan fakta.


"Karena pembuktian itu ada di aparat hukum yaitu penyidik Polres Singkawang, kami hanya menjawab ya," ujarnya.


Dia juga mengaku, keberatan atas status tersangka yang dialami kliennya HA dan kami mendalilkannya Prematur, karena tidak cukup bukti. Itu hanya upaya dan berbekal dari acara hukum kami.


Menurutnya, status tersangka belum merupakan akhir dari sebuah perjalanan. Kalau terpidanapun jika belum inkrah masih ada kesempatan banding dan kasasi.


"Maka dari itu, kedepankan atas praduga tak bersalah. Apalagi di gelar perkara khusus salah satu materinya yang kita ajukan adalah jika HA tidak pernah berinteraksi dengan korban. Jika memang ada bukti yang mengatakan jika HA pernah jalan bareng atau sebagainya silahkan," tutupnya.



Reporter: Hamdani

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum HA : Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Singkawang Sudah Gelar Perkara Di Wasidik Bareskrim Mabes Polri

Trending Now