Tips Pembelian dan Validasi e-Meterai: Cara Aman dan Resmi Menggunakan Meterai Elektronik Peruri

relasinasional
04 September 2024 | 11:06 WIB Last Updated 2024-09-04T04:07:05Z

 

Meterai Elektronik
Tips Pembelian dan Validasi e-Meterai: Cara Aman dan Resmi Menggunakan Meterai Elektronik Peruri

Artikel - Dalam era digital ini, kebutuhan akan dokumen elektronik yang sah semakin meningkat, dan salah satu alat penting yang mendukung proses tersebut adalah meterai elektronik atau e-Meterai. Dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), e-Meterai kini menjadi solusi modern pengganti meterai fisik untuk berbagai keperluan dokumen. Berikut panduan lengkap tentang harga, cara pembelian, penggunaan, dan cara membedakan e-Meterai asli dari yang palsu.


Harga e-Meterai Resmi dari Peruri


e-Meterai resmi dari Peruri dijual dengan harga Rp 10.000 per keping. Selain itu, terdapat biaya layanan tambahan sebesar Rp 2.500 per keping yang akan dikenakan saat pembelian. Harga ini berlaku di seluruh platform resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan Peruri, termasuk PT Peruri Digital Security (PDS) dan beberapa platform e-commerce yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Cara Membeli e-Meterai Resmi di Situs Peruri


Membeli e-Meterai dari sumber resmi sangat penting untuk memastikan keasliannya dan menghindari penipuan. Berikut langkah-langkah untuk membeli e-Meterai di situs resmi yang dikelola oleh Peruri:


1. Kunjungi Website Resmi: 

   Buka situs resmi untuk pembelian e-Meterai di https://meterai-elektronik.com.


2. Registrasi Akun:

   Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang". Isi formulir dengan nomor telepon, nama lengkap, dan kata sandi.


3. Login:

   Jika sudah terdaftar, klik "Login" dan masukkan detail akun Anda.


4. Pilih Jumlah Keping:

   Tentukan jumlah keping e-Meterai yang ingin dibeli dan klik "Beli".


5. Konfirmasi Pembelian:

   Bacalah syarat dan ketentuan, kemudian centang kotak “Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota” dan klik "Lanjutkan".


6. Pilih Metode Pembayaran:

   Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit, atau e-wallet, lalu klik "Lanjut".


7. Lakukan Pembayaran:

   Selesaikan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.


8. Cek Kuota e-Meterai:

   Setelah pembayaran berhasil, klik "Kuota E-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk mengecek e-Meterai yang telah dibeli.


9. Unduh Bukti Pembelian:  

   Klik "Download" untuk mengunduh bukti pembelian e-Meterai.


10. Bubuhkan Meterai:  

    e-Meterai siap dibubuhkan pada dokumen digital yang memerlukan pengesahan.


Mengidentifikasi Keaslian e-Meterai


Menghindari penggunaan e-Meterai palsu sangat penting karena hanya e-Meterai asli yang diakui sah di mata hukum. Berikut adalah beberapa cara untuk memverifikasi keaslian e-Meterai:


1. Cek Melalui Laman Resmi PERURI: 

   Kunjungi situs https://verification.peruri.co.id. Unggah dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai di kotak yang tersedia, lalu verifikasi dengan mengisi kolom captcha. Jika e-Meterai asli, layar akan menampilkan informasi seperti status verifikasi, tanggal penandatangan, dan nomor kode unik.


2. Menggunakan Aplikasi PERURI Scanner:

   Unduh aplikasi "PERURI Code Scanner" dari Google Play Store atau Apple App Store. Buka aplikasi, pilih opsi “Scan QR”, dan arahkan kamera ke dokumen yang sudah diberi e-Meterai. Jika asli, akan muncul logo PERURI, nomor unik, serta tanggal dan waktu pembelian.


3. Perhatikan Ciri-Ciri E-Meterai Asli:  

   - Kode Unik: Setiap e-Meterai memiliki kode unik yang berbeda.  

   - Gambar Garuda: Gambar burung Garuda harus sesuai dengan warna dan detail resmi.  

   - Tulisan "Meterai Elektronik": Pastikan tulisan ini ada pada e-Meterai, bukan "Materai".  

   - Nominal Harga: Nominal harga yang tercantum dalam angka dan huruf kapital harus sesuai.


4. Perhatikan Format Dokumen:

   e-Meterai hanya dapat dibubuhkan pada dokumen dalam format PDF. Jika Anda menerima dokumen dengan e-Meterai dalam format Word, itu bisa menjadi tanda e-Meterai palsu.


Regulasi Penggunaan e-Meterai


Penggunaan e-Meterai telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah untuk menjaga keabsahan dokumen digital. Beberapa peraturan terkait penggunaan e-Meterai antara lain:


- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 dan Nomor 134/2021: Mengatur tata cara pemungutan bea meterai secara elektronik.  

- UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Mengatur bahwa e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik dan wajib digunakan pada dokumen tertentu, termasuk dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.


Mengapa e-Meterai Palsu Tidak Bisa Digunakan?


e-Meterai palsu tidak memiliki validasi resmi dari Peruri, sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi yang sah. Berikut beberapa alasan utama mengapa e-Meterai palsu tidak bisa digunakan:


- Kode Unik Tidak Valid: e-Meterai palsu sering kali memiliki kode yang sama atau tidak memiliki kode unik, yang membuatnya tidak dapat diverifikasi.

- Tidak Lulus Validasi: Ketika diverifikasi melalui laman resmi Peruri atau aplikasi PERURI Scanner, e-Meterai palsu tidak akan menampilkan data validasi yang diperlukan.

- Risiko Keamanan: Dokumen yang menggunakan e-Meterai palsu dapat mengakibatkan kebocoran data pribadi dan kerugian finansial.


Langkah Melaporkan Penjualan e-Meterai Palsu


Jika Anda menemukan atau menjadi korban penipuan e-Meterai palsu, segera laporkan kepada pihak berwenang. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan penjualan e-Meterai palsu:


1. Kumpulkan Bukti:

   Simpan semua dokumen dan bukti pembelian yang terkait dengan e-Meterai palsu.


2. Hubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

   Laporkan penipuan melalui kontak resmi DJP atau kunjungi situs web mereka untuk prosedur pelaporan.


3. Laporkan Melalui Situs Resmi: 

   Jika tersedia fasilitas pelaporan online di situs DJP, unggah bukti dan isi semua informasi yang diperlukan.


4. Kontak Resmi PERURI: 

   Laporkan kejadian tersebut ke kontak resmi Peruri untuk tindakan lebih lanjut.


Tips Menghindari e-Meterai Palsu


- Beli dari Penyedia Resmi: Hanya beli e-Meterai dari distributor resmi atau platform yang telah bekerja sama dengan DJP.

- Hindari Pembelian di Platform Tidak Resmi: Menghindari membeli e-Meterai melalui platform yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.


Dengan mengetahui panduan pembelian, cara memverifikasi keaslian, serta langkah-langkah melaporkan e-Meterai palsu, Anda dapat terhindar dari penipuan dan memastikan semua dokumen elektronik Anda sah dan terverifikasi.

(mis/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tips Pembelian dan Validasi e-Meterai: Cara Aman dan Resmi Menggunakan Meterai Elektronik Peruri

Trending Now

iklan