Relasinasional.com - Sebagai salah satu tujuan wisata dan bisnis terpopuler di dunia, Singapura—dikenal sebagai "Lion City"—telah membangun reputasi sebagai salah satu kota teraman dan terbersih. Keberhasilan ini bukanlah kebetulan; Singapura telah merancang sistem hukumnya dengan cermat untuk mencapai kebersihan dan ketertiban, menjadikannya kota yang diakui secara global.
Jika Anda merencanakan perjalanan ke Singapura dan ingin memastikan semuanya berjalan lancar, setelah memesan apartemen serviced corporate Anda, berikut adalah panduan mengenai 12 hukum unik di Singapura yang perlu Anda ketahui.
1. Larangan Merokok di Tempat Umum
Merokok di dalam ruangan dilarang di Singapura dan juga dilarang di beberapa area luar ruangan. Pelanggaran dapat dikenakan denda sebesar $200, dan jika dibawa ke pengadilan, denda dapat meningkat hingga $1,000.
2. E-Cigarette Dilarang
Menurut Undang-Undang (Pengendalian Iklan dan Penjualan Tembakau), impor, distribusi, penjualan, dan kepemilikan produk tembakau imitasi, termasuk e-cigarette, dilarang. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga $10,000 dan/atau penjara hingga 6 bulan.
3. Dilarang Makan atau Minum di Transportasi Umum
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Transit Cepat (RTS) 1987, makan dan minum di stasiun MRT dan kereta MRT dilarang. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga $500.
4. Dilarang Memainkan Alat Musik di Tempat Umum
Undang-Undang Pelanggaran Beragam (Keteraturan Publik dan Gangguan) melarang penggunaan alat musik di tempat umum. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga $1,000.
5. Dilarang Menghubungkan ke Wi-Fi Orang Lain
Menghubungkan ke jaringan Wi-Fi orang lain tanpa izin adalah ilegal. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga $10,000 dan penjara hingga 3 tahun.
6. Dilarang Mengimpor atau Menjual Permen Karet
Sejak 1992, impor dan penjualan permen karet dilarang di Singapura, dengan denda hingga $100,000 atau penjara hingga dua tahun untuk pelanggaran.
7. Dilarang Minum Setelah Pukul 10.30 Malam
Undang-Undang Pengendalian Minuman Keras 2015 melarang penjualan dan konsumsi alkohol di tempat umum setelah pukul 10.30 malam. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga $1,000.
8. Dilarang Memberi Makan Burung Merpati
Memberi makan burung merpati di tempat umum dilarang, dengan denda hingga $500 untuk pelanggaran.
9. Dilarang Memberi Makan Satwa Liar
Memberi makan satwa liar di taman dan cagar alam dilarang tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga $5,000.
10. Flush Toilet Setelah Digunakan
Undang-Undang Kesehatan Lingkungan mewajibkan untuk menyiram toilet umum setelah digunakan, dengan denda hingga $1,000 untuk pelanggaran.
11. Dilarang Membuang Sampah Sembarangan
Pelanggaran terhadap hukum ini dapat dikenakan denda hingga $2,000 untuk pelanggaran pertama, $4,000 untuk yang kedua, dan $10,000 untuk pelanggaran selanjutnya.
12. Dilarang Bernyanyi dengan Lirik Eksplisit
Menyanyikan lirik yang dianggap cabul di tempat umum dapat mengakibatkan penjara hingga tiga bulan dan/atau denda.
Singapura adalah negara yang menekankan pada ketertiban dan kebersihan, dan pemahaman tentang hukum-hukum ini akan membantu Anda menikmati perjalanan yang lebih lancar dan menyenangkan. Sebelum berangkat, pastikan untuk mematuhi semua peraturan dan nikmati keindahan serta keunikan yang ditawarkan oleh "Lion City".
Jangan Lupa! Selalu periksa panduan terbaru dan informasi perjalanan untuk memastikan pengalaman Anda di Singapura berjalan tanpa hambatan.