Bank Indonesia Resmi Umumkan Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tidak Lagi Berlaku. [dok. Istimewa] |
Palembang — Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada hari Kamis (3/10/2024).
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dimaksud memiliki ciri khas berwarna ungu terang dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan. Ricky Perdana Gozali menjelaskan bahwa uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010, namun masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut. "Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya, usai acara peresmian tersebut.
Gozali menambahkan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 tersebut, kini dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual kepada kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank. "Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," ujarnya, merujuk pada uang pecahan Rp10.000 terbaru yang saat ini berlaku, yaitu emisi 2022.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, yang hadir dalam acara tersebut, berharap dengan diresmikannya Memorabilia ini dapat semakin meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumatera Selatan, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat. "Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 itu istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional. Selain itu juga mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan," tuturnya.
Gozali menegaskan bahwa uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. "Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Gozali. Ia menambahkan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 emisi 2005 tersebut, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. Namun, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank.
Uang Pecahan Rp10.000 yang Berlaku Saat Ini
Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022, yang memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu. Acara peresmian Memorabilia ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi.
Setiadi menyatakan harapannya bahwa Memorabilia ini dapat meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatera Selatan, yang pada gilirannya akan mendorong perekonomian masyarakat setempat. "Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada rupiah kita," ungkap Setiadi.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat bagi semua, khususnya anak generasi muda, bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan pentingnya menjaga warisan budaya. Dari Sabang sampai Merauke, rupiah dapat menghubungkan dan memperkuat keberagaman.
Sebagai tambahan informasi, uang yang sudah tidak berlaku itu masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran selama lima tahun ke depan sambil dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). (mis/red)