Benarkah iPhone 16 Batal Rilis di Indonesia? [dok. Istimewa] |
Jakarta - Apple baru saja memperkenalkan seri iPhone 16 di berbagai negara. Namun, bagi para penggemar di Indonesia, tampaknya harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan gadget terbaru ini. Permasalahan utama yang dihadapi adalah terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan tanggapan mengenai situasi ini.
Jika mengacu pada tahun lalu, iPhone 16 diperkirakan akan rilis di Indonesia pada bulan Oktober. Namun, hingga saat ini, perangkat ini masih belum terdaftar dalam situs TKDN Kementerian Perindustrian. Sertifikasi TKDN menjadi syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di tanah air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab atas sertifikasi perangkat telekomunikasi, juga belum menampilkan informasi mengenai iPhone 16. Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa kehadiran iPhone generasi baru tidak akan terlambat di pasar Indonesia. "Enggak, cuma tetap impor (komponen 16 series) kan," ujar Budi Arie ditemui awak media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Budi Arie menjelaskan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan TKDN. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, ia menyarankan agar pihak yang berkepentingan menghubungi Kementerian Perindustrian. "Belum. Nanti itu tanya ke (Kementerian) Perindustrian soal TDKN," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di situs TKDN Kementerian Perindustrian per 1 Oktober 2024, belum ada sertifikat yang merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, maupun iPhone 16 Pro Max. Konfirmasi dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa Apple belum mengajukan permohonan TKDN untuk perangkat barunya tersebut. "Belum mengajukan," kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, melalui pesan WhatsApp.
Saat ini, Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kementerian Perindustrian. Sesuai dengan regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi. "Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target dan nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama," jelasnya.
Dengan pengajuan Proposal Pengembangan Inovasi, Apple mengikuti skema yang sama seperti tahun lalu, di mana iPhone 15 menggunakan TKDN berbasis pengembangan inovasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Permenperin No 29/2017, yang menyatakan bahwa selain manufaktur, penghitungan nilai TKDN untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema berbasis pengembangan inovasi.
Skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi didasarkan pada proposal yang diarahkan pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri untuk jangka panjang, serta pengembangan inovasi yang dilakukan melalui pendirian Pusat Inovasi. Proposal pengembangan inovasi ini mencakup rencana pengembangan untuk jangka waktu tiga tahun.
Salah satu bentuk pengembangan inovasi yang dilakukan Apple adalah dengan membangun Developer Academy. Saat ini, sudah ada tiga akademi yang berdiri di BSD Tangsel, Batam, dan Surabaya, dengan rencana pembukaan di Bali pada tahun depan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, saat kunjungan CEO Apple, Tim Cook, pada April lalu, menyebutkan bahwa Apple memiliki pendekatan unik untuk memenuhi TKDN di Indonesia. "TKDN itu berdasarkan investasi, dan investasi mereka itu adalah dalam membangun infrastruktur pendidikan bagi calon-calon developer, yaitu Apple Developer Academy," ungkap Agus, seperti dikutip dari detikFinance.
Dengan situasi ini, penggemar iPhone di Indonesia harus bersiap untuk menunggu lebih lama sebelum mendapatkan seri terbaru dari Apple. Pertanyaan yang muncul adalah: kapan tepatnya iPhone 16 akan resmi diluncurkan di tanah air?
(mis/red)