iPhone 16 Belum Hadir di Indonesia: Begini Cara Registrasi IMEI untuk Pengguna Ponsel Impor |
Relasinasional.com – iPhone 16 yang baru saja diluncurkan belum tersedia di Indonesia, disebabkan oleh tidak adanya toko ritel resmi Apple Store yang beroperasi di negara ini. Hal ini membuat banyak pengguna yang antusias harus mencari alternatif untuk mendapatkan perangkat terbaru dari Apple tersebut dengan memboyongnya dari luar negeri.
Bagi pengguna yang membeli iPhone 16 dari luar negeri, penting untuk melakukan registrasi IMEI. Proses ini diperlukan agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan operator seluler lokal. Tanpa registrasi, ponsel hanya dapat digunakan untuk komunikasi melalui sinyal WiFi.
Cara Mendaftar IMEI iPhone 16
Registrasi IMEI dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh dari Google Play Store. Berikut adalah langkah-langkah mendaftarkan IMEI iPhone 16:
1. Akses Situs Bea Cukai: Kunjungi laman pendaftaran IMEI untuk memulai proses registrasi.
2. Masukkan Data Diri: Isi semua informasi yang diperlukan, termasuk nama lengkap, nomor KTP, kewarganegaraan, nomor paspor, nomor penerbangan, waktu kedatangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat email.
3. Isi Data Barang: Lengkapi informasi mengenai spesifikasi ponsel, termasuk nomor IMEI dan harga beli.
4. Verifikasi Data: Masukkan kode captcha untuk memastikan data yang dimasukkan benar. Setelah itu, Anda akan menerima QR Code sebagai bukti registrasi.
5. Verifikasi di Bandara: Jika ingin melakukan verifikasi di bandara, kunjungi pos Bea Cukai dan tunjukkan QR Code yang telah diterima.
6. Verifikasi di Kantor Bea Cukai: Jika melakukan verifikasi di luar bandara, kunjungi kantor Bea Cukai terdekat. Namun, perlu diperhatikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam hal ini.
7. Aktivasi Perangkat: Dalam waktu 2x24 jam setelah registrasi, ponsel Anda sudah bisa digunakan di Indonesia.
Biaya Pendaftaran IMEI
Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, pengguna perlu membayar bea masuk dan pajak sesuai ketentuan. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk perangkat dengan nilai hingga US$500.
Rincian biaya pendaftaran IMEI terdiri dari:
- Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
- Pajak Pertambahan Nasional (PPN): 11% dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor:
- 10% dari nilai impor bagi yang memiliki NPWP.
- 20% dari nilai impor bagi yang tidak memiliki NPWP.
Dengan mengikuti langkah-langkah registrasi IMEI, pengguna dapat menikmati iPhone 16 tanpa hambatan di Indonesia. Pastikan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku agar perangkat Anda dapat berfungsi dengan optimal di jaringan seluler lokal. (mis/red)