KPU RI Prioritaskan Pencetakan Surat Suara untuk Daerah Terluar dalam Persiapan Pilkada 2024

relasinasional
17 Oktober 2024 | 19:35 WIB Last Updated 2024-10-17T12:35:44Z

Mochamad Afifuddin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochamad Afifuddin. [dok. kpu.go.id]

 Surabaya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochamad Afifuddin, menegaskan bahwa pencetakan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi fokus utama KPU, terutama di daerah-daerah terjauh. Dalam kunjungannya ke pabrik percetakan surat suara PT Antar Surya Jaya di Surabaya pada Kamis (17/10/2024), Afifuddin mengungkapkan pentingnya menyelesaikan proses distribusi logistik agar tidak terjadi keterlambatan.


Afifuddin menyatakan, "Konsentrasi KPU RI adalah untuk mendahulukan daerah yang memiliki tantangan distribusi logistik terjauh." Ia menekankan bahwa perbedaan tantangan transportasi di setiap daerah, khususnya di daerah terluar, memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, pencetakan surat suara harus diselesaikan lebih awal untuk memastikan pengiriman tepat waktu.


KPU telah menginstruksikan perusahaan mitra untuk memprioritaskan pencetakan surat suara bagi daerah terluar. Contohnya, surat suara untuk Provinsi Papua Tengah telah selesai dicetak dan kini dalam proses pengiriman 100 persen. "Kami selalu mengimbau seluruh divisi logistik di KPU daerah untuk lebih memperhatikan daerah terjauh agar pengiriman bisa dilakukan lebih dahulu," tambah Afifuddin.


Dalam rangka memastikan kelancaran proses, Afifuddin juga meninjau dua lokasi produksi surat suara lainnya, yaitu PT Inpera Pratama Indonesia di Kabupaten Pasuruan.



Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:


27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi suara.



Dengan langkah strategis ini, KPU berharap dapat memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh daerah, terutama yang terluar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU RI Prioritaskan Pencetakan Surat Suara untuk Daerah Terluar dalam Persiapan Pilkada 2024

Trending Now