Maraknya Transaksi Crossing Saham di Bursa, Apa yang Perlu Diketahui Investor?

relasinasional
05 Oktober 2024 | 07:02 WIB Last Updated 2024-10-05T00:02:06Z

Maraknya Transaksi Crossing Saham di Bursa, Apa yang Perlu Diketahui Investor?
Maraknya Transaksi Crossing Saham di Bursa, Apa yang Perlu Diketahui Investor? [dok. unsplash.com/@lukechesser]

 Relasinasional.com - Dalam beberapa minggu terakhir, pasar saham Indonesia menunjukkan tren yang menarik dengan meningkatnya frekuensi transaksi tutup sendiri atau crossing saham. Dalam sepekan terakhir, tercatat sedikitnya lima transaksi crossing yang mencapai total nilai hampir Rp 10 triliun. Fenomena ini menarik perhatian para investor dan analis pasar untuk memahami dinamika yang terjadi di baliknya.



Apa itu Transaksi Crossing Saham?


Bagi para investor baru, istilah crossing saham mungkin masih terdengar asing. Dalam konteks pasar saham, crossing merujuk pada transaksi yang dilakukan antara dua pihak yang berada dalam satu broker, tanpa melalui pasar reguler. Istilah ini sendiri diambil dari bahasa Inggris yang berarti "persimpangan," menggambarkan lintasan transaksi antara dua investor.


Transaksi crossing ini tidak memengaruhi harga di pasar reguler karena terjadi di pasar negosiasi. Tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk melegalkan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan melakukan transaksi yang diakui oleh bursa efek.



Persyaratan untuk Melakukan Transaksi Crossing


Bagi pihak yang ingin melakukan transaksi crossing, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:


1. Memiliki nama efek yang jelas.

2. Menyepakati harga transaksi.

3. Mencatat volume transaksi secara rinci.

4. Menentukan waktu serta mekanisme penyelesaian transaksi.

5. Menuliskan pemindahbukuan efek dan dana secara terperinci.


Setelah memenuhi persyaratan tersebut, transaksi crossing dapat segera dilakukan, meskipun terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap transaksi.



Mekanisme Transaksi Crossing Saham


Menurut payung hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2004, mekanisme transaksi crossing melibatkan dua investor yang terdaftar di perusahaan sekuritas yang sama. Setelah mencapai kesepakatan harga, kedua pihak akan menghubungi broker yang kemudian melanjutkan order ke bursa. Proses ini menghasilkan transaksi yang tertutup sendiri, sehingga dikenal dengan istilah crossing saham.



Mengapa Terjadi Maraknya Crossing Saham?


Peningkatan transaksi crossing saham belakangan ini sebagian besar dipicu oleh pencarian capital gain oleh pemegang saham besar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mencetak rekor baru beberapa kali sepanjang tahun ini, menawarkan potensi keuntungan bagi investor.


Namun, tidak semua crossing saham dilakukan dengan harga di atas harga awal pembelian. Seringkali, transaksi ini terjadi dengan harga yang lebih rendah, menandakan adanya peluang bagi investor ritel untuk masuk ke dalam pasar. Meskipun transaksi crossing tidak memengaruhi harga di pasar reguler, adanya transaksi ini menciptakan ekspektasi positif mengenai prospek kinerja emiten.



Keamanan dalam Transaksi Crossing


Transaksi crossing saham berbeda dari metode jual beli lainnya karena melibatkan negosiasi yang dilakukan di luar bursa. Meskipun demikian, metode ini tetap dianggap aman untuk dilakukan. Kesepakatan yang tercapai dalam transaksi crossing tidak memengaruhi perhitungan IHSG, menjadikannya opsi menarik bagi investor yang ingin memanfaatkan peluang dalam pasar saham.


Dengan meningkatnya aktivitas crossing saham, investor diharapkan dapat lebih memahami mekanisme dan strategi di balik transaksi ini, sehingga dapat memaksimalkan potensi investasi mereka di pasar modal. (mis/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Transaksi Crossing Saham di Bursa, Apa yang Perlu Diketahui Investor?

Trending Now