Pejabat ASN di Batang Terancam Pidana Jika Terlibat Pengarahan Bawahan pada Pilkada 2024

relasinasional
04 Oktober 2024 | 01:39 WIB Last Updated 2024-10-03T18:39:58Z

Pejabat ASN di Batang Terancam Pidana
Bawaslu Batang deklarasikan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pilkada 2024, di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang.[dok. infopublik.id]

 Batang – Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang terancam menghadapi sanksi pidana jika terlibat dalam pengerahan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, dalam rapat koordinasi mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri di Batang, Kamis (3/10/2024).


“Di regulasi pemilihan kali ini ada sanksi pidana yang mengancam pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujarnya, mengutip pernyataan dari Infopublik.id.


Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.


Mahbrur juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang. "Potensi pengarahan ASN kepada bawahan itu ada. Kategorinya rendah, tetapi kecenderungannya bisa meningkat,” jelasnya.


Dalam konteks kampanye, ASN dilarang keras untuk menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif. Kampanye hanya diperbolehkan diikuti oleh warga masyarakat umum, sementara ASN dan kepala desa harus tetap menjaga netralitas.


Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Batang, Ari Yudianto, turut menekankan bahwa arahan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bawahan untuk memilih salah satu paslon merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN. “Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan, dan kita perlu menghindari hal itu,” tegasnya.


Ari Yudianto juga menambahkan bahwa Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, telah aktif melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas ASN. “Melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum, diharapkan pelanggaran netralitas ASN bisa diminimalisir, menciptakan suasana yang adil dan transparan dalam pemilihan mendatang,” ungkapnya.


Dengan peraturan yang ketat dan sosialisasi yang terus berjalan, Bawaslu Batang berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri demi terciptanya pemilihan yang adil dan bebas dari tekanan politik. (mis/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pejabat ASN di Batang Terancam Pidana Jika Terlibat Pengarahan Bawahan pada Pilkada 2024

Trending Now