Penantian iPhone 16 di Indonesia Terancam Tertunda: Apple Belum Ajukan Sertifikasi TKDN

relasinasional
03 Oktober 2024 | 09:33 WIB Last Updated 2024-10-03T02:33:40Z

iPhone 16 di Indonesia
Penantian iPhone 16 di Indonesia Terancam Tertunda: Apple Belum Ajukan Sertifikasi TKDN. [dok. Apple.com]

 Jakarta - Masyarakat Indonesia yang telah menantikan kehadiran iPhone 16 harus bersiap-siap untuk berburu smartphone terbaru ini di luar negeri. Pasalnya, rilis iPhone 16 di Indonesia pada bulan Oktober ini terancam batal.


Sesuai informasi yang dilansir dari inet.detik.com, hingga saat ini, ponsel seri terbaru dari Apple tersebut belum terdaftar di situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.


Per 1 Oktober 2024, belum ada sertifikat yang merujuk pada iPhone 16 series, baik untuk varian standar maupun Pro Max. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa Apple belum mengajukan pengajuan TKDN untuk iPhone 16. 


“Belum mengajukan,” ungkap Febri dalam pernyataannya, dikutip dari inet.detik.com pada Kamis, 3 Oktober 2024. Ia menambahkan bahwa saat ini Apple tengah dalam proses pengajuan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin.


Berdasarkan ketentuan yang ada, perpanjangan untuk pengembangan inovasi ini akan diberikan setelah pemohon menyerahkan laporan realisasi dari pengembangan inovasi tersebut. Febri menjelaskan, “Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target, serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30 persen dari nilai total investasi pertama.”


Dengan mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi, Apple berencana menerapkan skema yang sama seperti tahun lalu saat meluncurkan iPhone 15, yang saat itu menggunakan TKDN berdasarkan pengembangan inovasi. Ini sejalan dengan Pasal 35 Permenperin Nomor 29/2017, yang menyatakan bahwa selain dari sektor manufaktur, perhitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan menggunakan skema penghitungan berbasis pada pengembangan inovasi.


Dalam peraturan tersebut, penghitungan yang berbasis pada pengembangan inovasi dilakukan berdasarkan:


1. Proposal pengembangan inovasi untuk kemajuan teknologi informasi dan komunikasi domestik dalam jangka panjang.

2. Pengembangan inovasi yang dilakukan melalui pendirian Pusat Inovasi.


Proposal pengembangan inovasi ini mencakup rencana pengembangan inovasi selama tiga tahun ke depan. Upaya inovasi yang dilakukan oleh Apple mencakup pendirian Developer Academy. Saat ini, telah ada tiga Apple Developer Academy yang beroperasi di BSD Tangsel, Batam, dan Surabaya. Sementara, Apple Developer Academy Bali dijadwalkan akan dibuka tahun depan.


CEO Apple, Tim Cook, sebelumnya telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada April lalu. Dalam pertemuan tersebut, diumumkan bahwa Apple akan mengucurkan investasi sebesar Rp1,6 triliun di Indonesia.


Dengan perkembangan ini, harapan masyarakat Indonesia untuk segera mendapatkan iPhone 16 tergantung pada langkah Apple dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenperin. Apakah Apple akan mempercepat proses pengajuan TKDN? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (mis/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penantian iPhone 16 di Indonesia Terancam Tertunda: Apple Belum Ajukan Sertifikasi TKDN

Trending Now