Tim penyidik Kejari Bireuen membawa tersangka S menuju Lapas Kelas II B Bireuen setelah resmi ditahan atas dugaan korupsi studi banding, Kamis (19/12/2024). [dok. Istimewa] |
Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,12 miliar, Kamis (19/12/2024). Penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali.
Detail Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka S diduga melaksanakan kegiatan studi banding ke beberapa desa, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali, tanpa dasar hukum yang jelas. Studi banding tersebut hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilakukan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa disertai peraturan bersama kepala desa yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Anggaran yang digunakan mencapai Rp1.121.400.000, yang bersumber dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Anggaran tersebut dibayarkan oleh gampong-gampong binaan di wilayah Kecamatan Peusangan. Namun, studi banding ini tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. Sebaliknya, hanya ada SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan, yang dinilai tidak sah secara administratif.
Ketidakkooperatifan Tersangka
Selama proses penyelidikan, tersangka S tidak menunjukkan sikap kooperatif. Tersangka telah tiga kali dipanggil oleh tim penyidik Kejari Bireuen, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Hal ini mendorong pihak Kejari untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka juga dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Langkah Lanjut Kejari Bireuen
Berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejari Bireuen memutuskan untuk menahan tersangka guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen.
Pihak Kejari Bireuen menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penahanan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (samsulbasri)