Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen saat menerima penyerahan tersangka anak bersama barang bukti terkait kasus bentrok genk, Selasa (31/12/2024). |
Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tahap II empat orang tersangka bersama barang bukti terkait kasus tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Penyerahan dilakukan pada Selasa (31/12/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Para tersangka, yang semuanya masih berstatus anak, terdiri dari MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan senjata tajam dan aksi kekerasan antar kelompok.
Tersangka MA dan IM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Pelanggaran ini diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, tersangka FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM diduga melanggar Pasal 169 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Insiden terjadi pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Rangkuluh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Tersangka MA bersama anggota kelompok yang dikenal sebagai Genk Hoki dan Genk Kimak bertemu dengan anggota Genk Gaza. Dalam pertemuan itu, anggota Genk Hoki dan Genk Kimak turun dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam, termasuk pedang dan golok. Mereka langsung menyerang anggota Genk Gaza, yang kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan meliputi dua bilah pedang, satu martil bergagang besi, dan satu bilah golok.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang karena melibatkan anak-anak dalam tindak kekerasan dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. (mis/red)