Kalender Tahun 2025 |
Jakarta - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu liburan dengan lebih baik. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 14 Oktober 2024.
Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
SKB bernomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 ini menetapkan 17 hari libur nasional (tanggal merah) dan 10 hari cuti bersama. Jadwal libur tersebut tersebar di beberapa bulan, mencakup Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember. Namun, Februari, Juli, Oktober, dan November 2025 tidak memiliki tanggal merah atau cuti bersama.
Berikut ini adalah rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025:
Tanggal Merah (Libur Nasional) 2025
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Hari Cuti Bersama 2025
Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Rabu-Senin, 2-7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal.
Bulan Tanpa Libur
Menariknya, empat bulan di kalender 2025, yaitu Februari, Juli, Oktober, dan November, tidak memiliki hari libur nasional atau cuti bersama. Hal ini berarti, di bulan-bulan tersebut, kegiatan kerja dan pendidikan dapat berjalan dengan lebih lancar tanpa gangguan hari libur.
Manfaat Penetapan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dengan total 27 hari libur, penetapan jadwal ini memberikan keseimbangan yang ideal antara produktivitas kerja dan kesempatan untuk beristirahat. Bagi masyarakat, penetapan jadwal ini memungkinkan mereka merencanakan liburan bersama keluarga atau agenda pribadi dengan lebih mudah. Selain itu, pengaturan ini dapat meningkatkan efisiensi dalam perencanaan aktivitas ekonomi dan sosial.
Perencanaan liburan dan waktu bersama keluarga di tahun 2025 kini menjadi lebih terstruktur. Dengan adanya libur yang telah ditetapkan secara jelas, masyarakat diharapkan dapat memaksimalkan waktu istirahat mereka tanpa mengganggu keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi. Ini juga menjadi kesempatan bagi perusahaan dan instansi untuk menyesuaikan jadwal operasional mereka sesuai dengan libur nasional yang berlaku. (mis/red)