![]() |
Dua Tersangka Judi Online di Bireuen Diserahkan ke Kejaksaan |
Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus judi online, ZZ dan SB, beserta barang bukti dari penyidik Polres Bireuen. Serah terima tahap II ini dilakukan pada Rabu (5/2) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Penangkapan di Sebuah Kafe
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Bireuen melakukan patroli rutin di wilayah setempat. Saat menyisir sebuah kafe di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, tim menemukan kedua tersangka sedang bermain judi online jenis slot. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi:
- 1 unit ponsel Samsung Galaxy A04 warna hitam.
- 1 unit ponsel Realme CS1 warna hijau.
Dijerat dengan Qanun Jinayat
ZZ dan SB dijerat dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku perjudian, serta Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur ketentuan terkait.
Menunggu Persidangan
Setelah pelimpahan tahap II ini, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen hingga 19 Februari 2025. Kejari Bireuen memastikan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk proses persidangan.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas judi online di wilayah Aceh, yang secara tegas dilarang dalam hukum syariat yang berlaku di provinsi tersebut.