![]() |
Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan: Sabu, Senjata Tajam, hingga Kosmetik Ilegal, Rabu (5/2/2025). |
Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, barang terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), serta keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), Rabu (5/2/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen dan tamu undangan lainnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang Bukti Narkotika:
- Sabu-sabu: 6.100 gram (70 perkara)
- Ganja: 4.300 gram (7 perkara)
- Psikotropika: 196 butir (1 perkara)
- Peralatan pendukung: 51 unit handphone, 11 bong, 46 timbangan digital, serta berbagai alat konsumsi narkotika lainnya.
Barang Bukti OHARDA:
- Senjata tajam: 3 parang, 1 gunting, dan 1 kunci.
- Barang lainnya: Pakaian, tali tambang, dan tangga.
Barang Bukti KAMNEGTIBUM/TPUL:
- Kosmetik ilegal: 1.416 buah.
- Batuan mineral: 289 karung.
- Barang lainnya: Flashdisk, buku/nota, simcard, pakaian, dan selang.
Proses Pemusnahan Transparan dan Akuntabel
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai dengan jenisnya, seperti dibakar, dihancurkan, atau dilarutkan dalam air untuk narkotika jenis sabu, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kejari Bireuen menegaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.
Menurut Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim. Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat.